Polda Riau Akan Ekspose Kasus SPPD Fiktif DPRD, Tiga Nama Dipastikan Jadi Tersangka

Ilustrasi
Riausindo, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dijadwalkan menggelar ekspose perkara pada Selasa, 17 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Sumber terpercaya menyebutkan, pencekalan ke luar negeri telah diterbitkan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tiga nama kuat disebut bakal ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bendahara Pengeluaran (Benlur), dan Kepala Subbagian Verifikasi SPJ yang juga bertugas sebagai operator Buku Kas Umum.
“Tiga orang, yakni Sekwan, Benlur, dan Kasubag Verifikasi. Tersangka akan diumumkan Selasa,” ungkap sumber kepada wartwan (14/6/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp195,9 miliar. Namun, hingga kini baru sekitar Rp19,5 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Total uang tunai yang telah dikembalikan sebesar Rp19,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Polda Riau juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti motor gede, apartemen, homestay, hingga barang-barang berharga lainnya.
Saat ini, penyidik masih menjalin koordinasi intensif dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna mendalami alur korupsi dan memetakan seluruh pihak yang terlibat.
“Pencegahan ke luar negeri akan diterbitkan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Kombes Ade.
Kasus korupsi berjamaah ini mulai ditangani sejak 2023. Hingga kini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, mulai dari ASN, tenaga honorer, hingga tenaga ahli. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, praktik korupsi terjadi dalam tahun anggaran 2020–2021.
Selain tiga calon tersangka utama, informasi terbaru juga menyebutkan adanya sederet nama lain yang siap dijerat hukum. Di antaranya, dua orang dari unsur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima dari PPATK, tiga tenaga harian lepas (THL), serta satu Kasubag Perjalanan Dinas.
Gelar perkara ini diyakini akan menjadi titik krusial dalam pengungkapan mega skandal yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat Riau. Proses hukum pun dipastikan terus berlanjut dengan ketat dan transparan. *** ( El)
Tulis Komentar