Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Rokan Hulu, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial JS Als Jon (21) , warga asal Jambi, diamankan oleh warga di Kecamatan Ujung Batu setelah dilaporkan membawa kabur dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis remaja berusia 17 tahun.
" Pelaku (JS_red) berhasil diamankan pada Minggu dini hari, (18/5) sekitar pukul 02.00 WIB oleh warga sekitar di dekat sebuah kafe di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu ", jelas Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, Rabu (21/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula pada Selasa, 13 Mei 2025. Korban yang berinisial KBS (16) dilaporkan tidak kembali ke rumah usai berpamitan untuk pergi ke sekolah. Namun, ternyata korban justru pergi bersama pelaku yang diketahui sebagai kekasihnya.
" Menurut keterangan pelaku, beberapa hari korban dibawa ke wilayah Pekanbaru dan menginap bersama di beberapa tempat. Dan menurut pengakuan korban kepada ibunya, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri selama dalam pelarian tersebut ", tambah Rejoice.
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus dilindungi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa,” tegas Rejoice.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual dan eksploitasi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar