Tim Mata Elang Polres Kuansing Sikat Dua Pengedar Shabu di Singingi Hilir

KUANTAN SINGINGI, (Riausindo.com) – Aksi tegas kembali ditunjukkan Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.
Dalam operasi dini hari pada Sabtu (3/5/2025), tim yang dipimpin AKP Novris H. Simanjuntak sukses membekuk dua pengedar narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Dua pelaku berinisial RE (38) dan RA (21) diringkus saat sedang membawa barang haram seberat 35,28 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Desa Muaro Sentajo dan menguak jaringan peredaran yang dikendalikan seorang wanita berinisial I, kini masuk daftar buronan.
"Dari penangkapan ini kami menyita sejumlah barang bukti termasuk Shabu dalam satu paket besar serta beberapa alat komunikasi yang digunakan para pelaku," jelas AKP Novris.
Kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba, memperkuat peran ganda mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna.
" Kini keduanya terancam hukuman berat, minimal 6 tahun hingga seumur hidup penjara ", ungkapnya.
Polres Kuansing mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, jaringan ini akan terus berkembang. Kami akan terus bekerja keras membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar