Polsek Kampar Kiri Bekuk Pengedar Sabu, 7,92 Gram Barang Bukti Diamankan

KAMPAR KIRI,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Seorang pria berinisial FA, warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap saat tengah berada di areal kebun kelapa sawit, Rabu malam (29/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron bersama Tim Opsnal, FA berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 7,92 gram.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, FA ditemukan bersama tiga orang lainnya di sebuah pondok kebun sawit. Namun, tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian. 

FA mengakui mengenal ketiga orang tersebut yang berinisial HI, DI, dan AB.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol M. Daud, mewakili Kapolres Kampar AKBP Mihardi M, menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]