Sidang Perdana OTT Rp6,8 Miliar: Tiga Mantan Pejabat Pekanbaru Hadapi Dakwaan Korupsi

Pekanbaru,(Riausindo.com)  – Drama hukum besar menyelimuti Kota Pekanbaru. Tiga mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota Pekanbaru—Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota), Indra Pomi Nasution (mantan Sekdako), dan Novia Karmila (mantan Plt Kabag Umum)—resmi duduk di kursi terdakwa pada sidang perdana kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (29/4/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu menjadi sorotan publik. Ketiganya hadir lengkap didampingi penasihat hukum masing-masing, sementara Hakim Ketua Delta Tamtama memimpin jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam OTT yang dilakukan Desember 2024 lalu, KPK mengungkap temuan mencengangkan: uang tunai Rp6,8 miliar disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi dan dinas para terdakwa, serta rekening ajudan dan kerabat. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 60 unit perhiasan mewah dan dokumen penting dari 21 titik penggeledahan.

Modus yang diduga digunakan pun tak kalah mengejutkan. Risnandar Mahiwa disebut memanfaatkan skema utang fiktif dan penambahan anggaran fiktif di APBD Perubahan untuk mengalirkan dana ilegal. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang Pemerintah Kota Pekanbaru.

Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti: apakah ini akan menjadi awal dari babak baru pemberantasan korupsi di daerah, atau sekadar satu dari sekian banyak drama hukum yang berakhir tanpa kejelasan?

 

( Red )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]