Mantan Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Proyek Senilai Rp2,1 Miliar

Riausindo,Pekanbaru – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra atau yang akrab disapa Naldo, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).

Pemeriksaan terhadap Arnaldo dilakukan sejak pagi hingga malam di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim. Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek pembangunan.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan bahwa hingga pukul 20.30 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung dan langsung dilanjutkan dengan penahanan. “Langsung dilakukan penahanan,” ujar Kompol Bery kepada awak media.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan menggelar perkara untuk menguatkan bukti. Laporan terhadap Arnaldo dilayangkan oleh Harimantua Dibata Siregar.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dalam pengadaan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 2, Pekanbaru. Dugaan penipuan tersebut terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur Utama rumah sakit tersebut.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.*** ( El)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]