Polsek Sukajadi Gulung Jaringan Narkoba, 3 Mahasiswa dan 1 Bandar Diciduk

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga mahasiswa dan satu orang bandar yang kerap beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/04/2025), di lokasi berbeda.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LH (23), RC (20), AN (21), dan RT (30). Tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai bandar.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu.
“Ketiga mahasiswa ini berperan sebagai pengedar di tempat hiburan malam, sementara RT adalah bandar yang menyuplai barang haram tersebut,” ungkap Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan strategi undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pembeli hingga berhasil mengamankan dua tersangka pertama, RC dan LH, dengan barang bukti awal empat butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, di rumah salah satu pelaku di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, ditemukan tambahan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuan pelaku diperoleh dari AN, rekan sesama mahasiswa.
Tim kemudian menangkap AN di lokasi berbeda dan dari interogasi, diketahui bahwa sumber narkotika berasal dari seorang bandar berinisial RT. Setelah dilakukan pengintaian, RT berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
"Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba, sebagian besar barang sudah beredar di pasaran, sisanya yang kami sita," terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga maksimal seumur hidup.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar