1.007 Pegawai Honorer di Pelalawan Sah di Rumahkan

Riausindo,bPELALAWAN – Sebanyak 1.007 pegawai non-ASN atau honorer di Kabupaten Pelalawan yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontraknya. Keputusan ini diumumkan pada Senin (17/2/2025) oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, SP, M.Si.

Menurut Darlis, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur penataan pegawai non-ASN.

"Kebijakan ini bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, tetapi sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Darlis, Senin (17/2/2025).Keputusan ini tentu berdampak besar bagi para pegawai yang terdampak. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam mencari solusi bagi tenaga honorer yang diberhentikan.

Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari para pegawai non-ASN yang terkena dampak, termasuk kemungkinan respons dari serikat pekerja atau pihak-pihak terkait lainnya.

Bagaimana pemerintah daerah akan menangani persoalan ini ke depannya masih menjadi perhatian banyak pihak, terutama para pegawai honorer yang kehilangan pekerjaannya.*** Pul



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]