Rumah di Perumahan Mumainah Disegel, Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

Riausindo, Pekanbaru – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel sebuah rumah di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11/2024). Rumah tersebut diduga milik Muflihun, yang tengah diselidiki dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penyegelan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kemarin banyak polisi datang, disaksikan lurah dan RT. Rumah itu atas nama Mira Susanti, tetapi bukan hanya di sini saja lokasinya,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Warga lainnya menambahkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh keluarga dari Muflihun. "Yang tinggal di sana keluarganya, tapi ramai polisi datang ke lokasi," katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk penyegelan yang dipasang oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Spanduk tersebut mencantumkan dokumen terkait penyitaan, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Salah satu dokumen yang tertera adalah Penetapan Penyitaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr, yang diterbitkan pada 21 November 2024.

Kasus ini bermula dari laporan penyalahgunaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang mencuat pada tahun 2023. Hingga kini, ratusan saksi telah diperiksa, termasuk pegawai, maskapai penerbangan, serta pejabat Sekretariat DPRD, termasuk Muflihun.

Pada 12 Juli 2024, status perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik menggeledah kantor Sekretariat DPRD Riau dan menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait detail penyegelan rumah yang diduga terkait kasus korupsi SPPD fiktif ini. Namun, langkah penyegelan tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap integritas dan transparansi lembaga pemerintahan di Riau. *** JC

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]