Hak Masyarakat Adat Pelalawan Terancam, Bupati Diduga Berpihak pada Perusahaan

Riausindo- PELALAWAN -Hak masyarakat adat untuk memperoleh plasma perkebunan kelapa sawit kini di ujung tanduk. Hal ini menyusul kebijakan Bupati Pelalawan yang mendukung perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) tanpa terlebih dahulu mewajibkan perusahaan tersebut membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Pemangku Adat Kabupaten Pelalawan, Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra, mempertanyakan kebijakan ini. Ia merasa komitmen Bupati dalam membela hak masyarakat adat patut dipertanyakan.

"Saya sangat kecewa, masyarakat adat juga bertanya-tanya. Sebenarnya Bupati Pelalawan, H. Zukri, berpihak pada siapa? Apakah pada kepentingan perusahaan atau masyarakat?" ungkapnya dengan nada tegas.

Rasa kecewa ini, lanjutnya, diperkuat oleh gelar adat "Setia Amanah" yang diemban Bupati. Menurutnya, gelar tersebut seharusnya diimplementasikan melalui langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, bukan sebaliknya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria, Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H., juga menilai kebijakan Bupati tersebut keliru. Menurutnya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dengan jelas menyebutkan bahwa perpanjangan HGU hanya bisa dilakukan jika perusahaan perkebunan telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20% dari luas HGU yang diajukan.

"Setiap kebijakan tentu punya tujuan. Publik pasti bertanya, apa manfaatnya dan siapa yang diuntungkan? Peraturan Menteri ATR/BPN sudah jelas mensyaratkan perusahaan perkebunan untuk terlebih dahulu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebelum perpanjangan HGU diberikan," ujarnya.

Ali, salah satu warga Kecamatan Langgam, juga menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan. Ia menganggap kebijakan tersebut lebih menguntungkan perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat yang sudah menanti realisasi plasma selama puluhan tahun.

"Saya tidak percaya dengan kebijakan Bupati yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP. Itu hanya menguntungkan perusahaan. Kami sudah lama menunggu plasma, tapi malah diabaikan. Jika HGU diperpanjang sementara plasma belum diberikan, apa jaminannya PT. MUP akan memenuhi kewajibannya? Bagaimana bisa saya percaya?" ucapnya dengan kecewa.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka hingga kini belum merealisasikan plasma bagi masyarakat sekitar. (Rls)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]