Kasus LGBT, Dua Mahasiswa Dibekuk Polda Riau

PEKANBARU - Dua orang mahasiswa yakni RAP (20) dan MMA (23) diamankan Ditreskrimum Polda Riau lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perilaku menyimpang keduanya ini terbongkar dari aplikasi Kencan Online.RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis. Dimana lewat aplikasi tadi, kedua mahasiswa ini menjerat korbannya. Sementara salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Pekanbaru inisial N (16) dan D (16).Ceritanya, kasus pertama terjadi pada Ahad (16/06/24) lalu di sebuah rumah kosan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," terang Kombes Anom Karabianto di dampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dalam temu persnya, Jumat (04/10/24).***
Sumber : Riauterkini.com
Tulis Komentar