Penabrak Maut di Pekanbaru, Marisa Putri Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

Marisa Putri Pelaku Penabrak Ibu Ibu di Pekanbaru

Riausindo, PEKANBARU– Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menyerahkan Marisa Putri (21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/10/2024). Penyerahan ini menandai tahapan kedua proses hukum atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Renti Marningsih, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa yang menjadi tersangka dalam insiden maut tersebut tak lama lagi akan dihadapkan ke meja hijau.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dengan wajah penuh penyesalan, Marisa hadir ditemani kuasa hukumnya. Mengenakan kaos biru dan celana hitam, ia terlihat tak mampu menahan tangis saat Jaksa Senior Boris Panjaitan menjelaskan dampak tragis dari kecelakaan yang menewaskan korban. Air mata terus mengalir di wajahnya, menandakan kesedihan yang mendalam.

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kecelakaan Marisa diketahui berpesta minuman keras dan narkotika jenis ekstasi bersama beberapa rekannya di sebuah tempat hiburan malam. Dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, ia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, berniat pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Pekanbaru.

 

Namun, di tengah perjalanan, malapetaka tak terhindarkan. Mobil yang dikendarai Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang, hingga korban terseret sejauh 50 meter dan tewas seketika di lokasi kejadian.

 

"Saya sadar, Pak," ujar Marisa dengan suara bergetar saat Jaksa Boris Panjaitan mengingatkan kembali dampak tragis yang harus ditanggung korban dan keluarganya akibat kelalaiannya.

Setelah proses pelimpahan selesai, Marisa langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sebagai tahanan titipan jaksa. Ia akan ditahan hingga berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Menurut Boris Panjaitan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Tersangka Marisa dijerat dengan bukti yang kuat dan sah secara hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Marisa sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Marisa Putri dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*** TRS 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]