Mafirion Kembali Melenggang ke DPR RI Setelah Gagal Dipecat PKB

Riausindo, PEKANBARU -Angin segar berhembus bagi Mafirion, yang akhirnya ditetapkan menggantikan Abdul Wahid sebagai Anggota DPR RI. Abdul Wahid sendiri maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. Perjalanan politik Mafirion kembali mulus setelah sebelumnya sempat tersandung isu pemecatan.

Awalnya, beredar kabar bahwa Mafirion telah dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB akhirnya mencabut surat pemecatan tersebut, membuka jalan bagi Mafirion untuk dilantik sebagai Anggota DPR RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menetapkan Hendri, calon asal Kampar yang memperoleh suara terbanyak ketiga setelah Aherson, sebagai pengganti Abdul Wahid. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada Ahad (29/9/2024).

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 27 September 2024.

"Dengan ini menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H. Mafirion, Daerah Pemilihan Riau II," demikian bunyi Surat Keputusan KPU tersebut.

Dalam lampiran surat keputusan itu juga ditegaskan bahwa Mafirion menggantikan kembali posisi Hendri sebagai calon terpilih. PKB memutuskan Mafirion tetap memenuhi syarat setelah surat pemberhentiannya dari partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]