OJK Riau Bekukan Ribuan Pinjaman Online Ilegal dan Rekening Judi Online

Ilustrasi Judol

Riausindo - PEKANBARU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah membekukan sebanyak 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online. Informasi ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, dalam temu ramah dengan media massa di Pekanbaru pada Rabu (31/7/2024).

"OJK Riau telah bekerja sama dengan Polda Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam melakukan edukasi dan sosialisasi terkait sektor jasa keuangan, seperti investasi bodong, judi online, dan pinjaman online ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online telah dibekukan," ujar Triyoga.

Triyoga juga menekankan bahwa praktik pinjaman online ilegal dan judi online dapat mengganggu stabilitas keuangan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mengeliminasi praktik-praktik tersebut melalui edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen.

Sejak pertengahan Juni lalu, OJK Riau telah mengadakan 28 kegiatan edukasi dan sosialisasi dengan total peserta mencapai 5.547 orang. "Kami berharap masyarakat aktif melaporkan adanya praktik judi online dan pinjaman online ilegal di lingkungan sekitar," tambah Triyoga.

Hingga saat ini, OJK Riau telah menerima 234 pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini. Untuk memudahkan pengaduan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen, yang memungkinkan pengaduan diproses dan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor OJK Riau untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keuangan dan melaporkan setiap praktik ilegal yang mereka temui," tutup Triyoga.*** Jc

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]