Satreskrim Polres Kampar Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Desa Siabu

Riausindo-KAMPAR - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap lima pelaku praktik Illegal Logging (Ilog). Kelima pelaku ditangkap di Sawmil Kayu daerah Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Para pelaku yang masing-masing berinisial AP, PE, SE, SI, dan NU, diketahui merupakan pekerja sawmil dan warga setempat.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita tujuh tual kayu log, 2,5 kubik kayu olahan, catatan pengolahan, mal mesin, gergaji, dan mata gergaji dari lokasi. "Kami mendapatkan informasi tentang kegiatan sawmil yang menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil illegal logging," ungkapnya.

Ketika dilakukan penangkapan, enam orang ditemukan di sawmil, namun dua orang berhasil melarikan diri, termasuk pemilik sawmil berinisial IW. Kasat Reskrim menambahkan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku yang kabur terus dilakukan.

Barang bukti, termasuk tujuh tual kayu bulat, satu set meja mesin pemotong, serta satu unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel, telah diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013. *** bdi

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]