Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Ratusan Korban Rugi 6,3 Miliar

Riausindo-Indragiri Hilir,- Dua wanita, NAL (26) dan RM (28), berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five. RM ditangkap pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sementara NAL menyerahkan diri pada Rabu (17/7) ditemani kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penipuan ini berawal pada September 2022 dan melibatkan sekitar 140 korban dengan total kerugian hampir mencapai 6,3 miliar rupiah. Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa penipuan tersebut terungkap setelah laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi di usaha konveksi Admirable Five.

Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, ahli pidana, terlapor, dan pengumpulan bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada 140 korban dengan kerugian total mencapai 6,3 miliar rupiah, namun penyidik baru bisa membuktikan kerugian sebesar 1,4 miliar rupiah dari 20 korban yang telah memberikan keterangan sebagai saksi.

Peran RM sebagai pemilik usaha konveksi Admirable Five di dua lokasi di Pekanbaru, bekerja sama dengan NAL yang mencari investor. NAL mempromosikan investasi ini melalui akun media sosial pribadinya, menarik banyak korban dengan janji keuntungan 10-20% dari modal yang diinvestasikan.

Setiap mendapatkan modal dari korban, NAL mengirimkan uang tersebut kepada RM melalui transfer bank. Beberapa korban menerima surat perjanjian kerja sama dan awalnya mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian, membuat semakin banyak orang tertarik berinvestasi. Namun, pada 17 November 2023, NAL memberitahu para korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan maupun modal, mengungkap bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong dengan sistem gali lobang tutup lobang.

"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sebagaimana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," tutup Kasat Reskrim AKP Anggi.***UN



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]