Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi PT SPR Langgak

Riausindo- PEKANBARU–Bareskrim Polri hari ini memeriksa tiga mantan Gubernur Riau di Mapolda Riau. Mereka adalah Syamsuar, Rusli Zainal, dan Arsyadjuliandi Rahman.

Ketiga mantan Gubernur Riau tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, yang menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat pemeriksaan dan mendukung tim penyidik Bareskrim.

“Iya benar, Syamsuar, Rusli Zainal, dan Arsyadjuliandi Rahman diperiksa Bareskrim di Mapolda Riau," ujar Nasriadi pada Senin (01/07/24).

Menurut Nasriadi, ketiganya diperiksa terkait pengelolaan PT SPR dari tahun 2010 hingga 2023. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga mantan gubernur tersebut. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari.

"Kasus tersebut baru tahap penyelidikan. Untuk ke depan, kami masih menunggu arahan dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kami akan menyiapkan. Kami hanya mendukung tempat dan kegiatan," tambah Nasriadi.

Dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat Riau lainnya, termasuk Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, serta sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak yang juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. *** El



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]