Penyaluran Gaji ke-13 PNS Pelalawan Terkendala, BPKAD Klaim Dana Belum Ditransfer Pusat

Davitson Kepala BPKAD Pelalawan

Riausindo-PELALAWAN- Sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan mempertanyakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 yang belum diterima. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davitson, membantah tuduhan bahwa pihaknya sengaja menahan dan memperlambat pembayaran gaji tersebut.

"Sampai saat ini belum ada dana transfer khusus dari pusat untuk gaji ke-13," ujar Davitson singkat.

Berdasarkan data dan investigasi Riausindo.com, beberapa kabupaten/kota di Riau sudah membayarkan gaji ke-13 PNS di lingkungan masing-masing.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/2024). Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN untuk keperluan ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Untuk tingkat daerah, dana sebesar Rp21,1 triliun ditransfer melalui TKD dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan. PT Taspen, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, memastikan bahwa dana pensiun mulai cair pada 3 Juni 2024.*** JC

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]