Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Usai Aniaya IRT Hingga Tewas

RIAUSINDO - PEKANBARU - FA alias Fajri (34) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Rumbai setelah menganiaya seorang ibu rumah tangga berinisial TN (43) hingga meninggal dunia. 

Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (31/05/24) di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. TN, yang menjalin hubungan spesial dengan Fajri, mendatangi rumah pelaku untuk meminta bantuan terkait anaknya yang sedang sakit.

Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto, menjelaskan bahwa permintaan bantuan TN memicu kemarahan Fajri, berujung pada cekcok mulut antara keduanya. Fajri kemudian meminta TN untuk pergi, namun ia tetap bertahan di rumah pelaku. 

Ketegangan meningkat saat Fajri memecahkan pot bunga untuk mengusir TN, tetapi TN bersikeras tinggal. Meskipun dibujuk oleh orang tua pelaku, TN akhirnya keluar rumah dengan marah, mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat Fajri marah. 

Fajri mengambil papan dan mengejar TN, memukul bagian belakang kepalanya hingga TN tersungkur tak sadarkan diri. Adik ipar pelaku mencoba menolong TN dengan membawa korban ke RSUD Arifin Ahmad menggunakan ambulans, sementara Fajri kabur ke rumah keluarganya di Kubang, Kabupaten Kampar.

Setelah tiga hari dirawat, TN meninggal dunia akibat cedera parah di kepala. Suami korban melaporkan insiden ini ke Polsek Rumbai. Fajri akhirnya ditangkap pada Senin (03/06/24) di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kanit Reskrim, Ipda Yuli Aryanto, menambahkan bahwa TN dan Fajri memiliki hubungan yang panjang dan telah dikaruniai seorang anak berusia 12 tahun. Meskipun suami korban telah lama memperingatkan TN untuk menghentikan hubungan tersebut, TN tetap berhubungan dengan Fajri.

"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Yuli. *** El



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]