Viral! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Usai Aniaya Ibu Kandung

Riausindo- PEKANBARU - Hendri (52) dan istrinya, N (51), kini harus berhadapan dengan Polresta Pekanbaru setelah keduanya diamankan polisi karena menganiaya Sufni (74), ibu kandung Hendri.

Pasangan suami istri ini ditangkap setelah video penganiayaan yang dilakukan viral dan menghebohkan dunia maya di Bumi Lancang Kuning. Korban adalah warga Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Satria, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pada Minggu (26/05/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara itu, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Mei 2024 lalu.

"Videonya baru tersebar sekarang. Makanya kami langsung gerak cepat dan amankan pelaku," ujarnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih bahwa ibunya kesurupan dan meminta diantar ke Gunung Merapi Bukit Tinggi untuk bertemu dengan orang tuanya. Untuk menakut-nakuti ibunya, pelaku melakukan penganiayaan itu. Bahkan, pelaku menyeret korban agar tidak keluar rumah, padahal korban sudah lumpuh sejak 2021 lalu.

"Video itu direkam sendiri oleh istri Hendri. Kemudian dikirimkan ke keluarga terdekat," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, korban meminta untuk diantarkan ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan. Petugas pun mengantarkan korban ke rumah anak keduanya tersebut.

"Kita masih menunggu pihak keluarga untuk membuat laporan dugaan tindak pidana kekerasan. Kita juga dalami UU ITE terkait video yang dibuat oleh menantu korban itu," tandasnya.*** Muh



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]