Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Pelalawan di Amankan Polisi

Riausindo-PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras pelaku pencabulan anak usia 13 tahun.Pria tersebut diketahui berinisial R (19) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H mengatakan, tindak pidana pencabulan anak bawah umur ini atas laporan orang tua korban. Diketahui pada hari Ahad tanggal 5 Mei 2024 dengan tempat kejadian salah satu perumahan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Berdasarkan penuturan dari ibu korban, pada hari itu sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban baru pulang dari membantu acara pesta. Saat ia istirahat dengan baring-baring, korban masih berada di rumah," ujar AKP Jhonson H. Sitompul, S.H, Sabtu (11/5/2024).
Kemudian, ibu korban tertidur dan setelah terbangun sang putri sudah tidak. Lalu, ia mendapat pesan Whatsapp dari Korban dan mengatakan pergi ke kolam renang bersama temannya. Namun, hingga maghrib korban tidak kembali pulang.
Merasa cemas dan khawatir, orang tua bergegas mencari. Ia kemudian mendapat pesan Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal yang mengirimkan foto tangkapan layar dari story Whatsapp korban sedang berenang bersama pelaku. Terus berusaha untuk mencari keberadaan korban, tetapi belum juga berhasil menemukannya hingga keesokan harinya.

Pada Senin (06/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban mendapat informasi dari keluarganya bahwa korban sudah pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Bandar Petalangan. Karena, korban belum berani pulang ke rumah. Ibu korban meminta tolong kepada keluarganya untuk membujuk korban supaya pulang kerumah.

Lalu keluarganya, menanyakan kemana ia semalam tidak pulang. Awalnya, korban tidak jujur namun akhirnya mengaku bahwa ia pergi bersama pelaku lalu tidur di rumah temannya. Korban juga mengatakan, pada hari Minggu (11/5/2024) itu ia telah disetubuhi oleh pelaku.
"Tidak terima, orang tua korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras," beber Plt Kapolsek.
Mendapatkan laporan tersebut, Plt Kapolsek AKP Jhonson H. Sitompul memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Panit I Iptu Afriyah Zuhri untuk bergerak cepat melakukan pencarian dan penangkapan. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Pangkalan Kuras.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras. Diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002," pungkas AKP Jhonson H. Sitompul. *** (sumber Riauterkini)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]