Jikalahari Apresiasi, Kapan Bupati M. Adil Mengevaluasi Mendesak KLHK Mencabut Izin PT RAPP

PEKANBARU - (RS) Jikalahari mengapresiasi M Adil, Bupati Kepulauan Meranti yang menilai kebijakan pusat menyebabkan kemiskinan ekstrem di daerahnya. “Uang kami dihisap sama pusat, kami itu daerah miskin, daerah ekstrem, jadi kalo ada minyak, bapak ibu ambil uangnya ntah dibawa kemana, bagaimana kami mau angkat kemiskinannya?” kata M Adil, Bupati Kepulauan Meranti saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapat Daerah di Kota Pekanbaru, 8 Desember 2022.

Menurut Adil, “pendapatan dari penjualan minyak yang diambil dari Kepulauan Meranti tidak jelas hitung-hitungannya, liftingnya naik, asumsinya 100 dolar (AS) per barel, tapi kami hanya terima Rp 115 miliar, pemerataanya kemana, seharusnya kami yang menjadi prioritas karena Presiden Jokowi berkomitmen 2024 wajib nol persen kemiskinan.”

Temuan Jikalahari, penyebab kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kepulauan Meranti, selain eksploitasi minyak, juga hadirnya korporasi korporasi HTI pulp and paper, HTI Sagu dan Perkebunan Sawit di Kepulauan Meranti. Seluas 362.591.76 ha luas Kabupaten Kepulauan Meranti, 126.291,57 ha atau 34.83% dikuasai korporasi seperti; PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAP), PT Lestari Unggul Makmur (dicabut izinnya pada 2016 oleh KLHK), PT Perkasa Baru, PT Sumatera Riang Lestari, PT National Timber & Forest Products dan PT Tani Swadaya Perdana.

“Kehadiran korporasi ini bukan saja sebabkan kemiskinan ekstrem tetapi juga akibatkan konflik, merusak hutan dan gambut hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kerusakan hutan tanah yang dilakukan korporasi adalah wajah kemiskinan ekstrim yang diderita makhluk ekologis di Meranti,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Salah satunya konflik PT RAPP dengan masyarakat Pulau Padang. Konflik ini muncul sejak PT RAPP mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 seluas 41.205 ha di Pulau Padang. Masyarakat menolak karena hutan mereka yang menjadi sumber kehidupan diserobot oleh PT RAPP. Berbagai aksi dilakukan oleh masyarakat, namun hingga kini konflik ini belum selesai. “Konflik ini terjadi sudah bertahun-tahun, masyarakat menjadi korban dan miskin di tanahnya sendiri hingga hari ini,” kata Made Ali.

Untuk menekan kemiskinan ekstrem, pada 8 Juni 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Tujuannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres ini mengintruksikan beberapa Kementerian dan Lembaga hingga bupati/walikota. Pertama, pada poin 11, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kedua, pada poin 18, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

“Inpres ini bisa menjadi dasar untuk melakukan penataan asset dan evaluasi terhadap izin korporasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, salah satunya PT RAPP yang berkonflik dengan masyarakat Pulau Padang dan diberikan kepada masyarakat dengan skema reforma agraria berupa perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agrarian (Tora),” kata Made.

“Kapan M Adil mengevaluasi dan mendesak KLHK mencabut izin PT RAPP di Meranti? Termasuk mengevaluasi seluruh korporasi yang merusak hutan tanah gambut di Meranti?”

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari - 0812 7531 1xxx



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]