Tersinggung Disebut "Bodoh", Seorang Pekerja di Bengkalis Tega Bunuh Rekannya

BENGKALIS,(Riausindo.com) - Satu kasus pembunuhan yang bermula dari cekcok mulut dan perasaan tersinggung berhasil diungkap oleh Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis. 

Seorang pekerja berusia 18 tahun diduga menghabisi nyawa rekan kerjanya dengan cara brutal menggunakan senjata tajam, lalu membuang jasad korban ke kanal di wilayah kerja PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA).

Tersangka berinisial FA (18), seorang helper alat berat di PT KSM. Korban diketahui bernama NR alias WAK TOMPUK (45), operator Pompong Besi (PB) di perusahaan yang sama. 

Keduanya merupakan rekan kerja di sektor kehutanan di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Pembunuhan terjadi pada Senin, (15/9/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Namun kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, pada Rabu, (17/9/2025).

Setelah hasil visum menunjukkan adanya luka yang tidak sesuai dengan dugaan kecelakaan kerja.

Kejadian berlangsung di atas sebuah Pompong Besi yang sedang berlayar di kanal petak 17 PT BBHA, wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah korban terus-menerus menghinanya dengan sebutan "bodoh", "tolol", dan menyuruhnya pulang ke kampung karena dianggap tidak mampu bekerja. 

Ucapan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga nekat menganiaya korban secara brutal.

Awalnya korban dilaporkan meninggal karena kecelakaan kerja. Namun, hasil visum dari Puskesmas Bukit Batu menemukan luka akibat senjata tajam di tubuh korban. 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka FA akhirnya mengakui telah memukul korban, kemudian menyerangnya dengan parang, sebelum mendorong tubuh korban ke dalam kanal dan membersihkan darah di tempat kejadian. 

Barang bukti berupa parang, ember, sikat, dan pakaian pelaku turut diamankan.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, S.S., M.H. mewakili Kapolres Bengkalis, dalam konferensi pers pada Rabu, (24/9/2025), di Aula Polsek Bukit Batu, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), serta Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]