Sasar Lokasi Ini, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi

PELALAWAN- (RS) Polsek Bandar Sei Kijang kembali melaksanakan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/9/2022).
Berdasarkan peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang.
Sasaran lokasi yakni Swalayan Bandar Sei Kijang dan perbankan serta tempat-tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan diberikan masker dan pembubaran.
“Saya berharap agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang,” pungkasnya.
Tulis Komentar