Heboh Pelabuhan KITB Siak Diduga dijual Ke PT Asing Oleh Oknum.
SIAK - (RS) Heboh di pemberitaan terkait Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Siak yang di mulai sejak tahun 2003-2004 di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Desa Mengakapan dan Desa Sungai Rawa yang diprogramkan oleh Bupati Siak Arwin AS SH. Diduga telah diperjual belikan.
Tatang Syarfawi selaku Tokoh Masyarakat di Kabupaten Siak mengatakan, bahwa Pembebasan lahan yang di lakukan oleh Bupati Siak Arwin AS itu, tidak hanya membebaskan lahan masyarakat dua desa, tetapi Arwin di masa itu melalui Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menganti rugi lahan HGU milik PT. TUM untuk Kepentingan Membangun KITB," ujarnya kepada awak media.
Lahan yang telah di Ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak di zaman Arwin AS itu adalah lahan masyarakat desa sungai raya seluas 886.5 Hektar dengan jumlah Pemilik 253 org Pemilik lahan. Sedangkan untuk lahan yang di ganti rugi di desa mengkapan seluas 555,05 Hektar dengan jumlah pemilik 384 org pemilik lahan," lanjunya.
Sedangkan lahan HGU PT TUM yang di bebaskan oleh pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2003 dengan nomor HGUnya :S tanggal 14 desember 2000 yangndi tanda tamgani oleh BPN Kabupaten Siak.
Lahan HGU PT TUM. Yang di ganti rugi oleh pemda Siak itu seluas 4003,62 Hektar dengan harga permeternya 265 /M dengan total dana Rp. 9.616.900.000
(sembilan Meliar enam ratus enam Belas juta sembilan ratus rupiah)," jelasnya.
Sedangkan lahan HPL nomor :27 -v-B-2003 tanggal 30 oktober 2003 yang di tanda tangani oleh pemerintah Pusat juga di lakukan ganti rugi oleh Pemerintah kabupaten Siak.
Sementara itu zaman Bupati Siak Alfedri Msi melalui BUMD PT. SPS lahan yang di telah di ganti rugi oleh Pak arwin itu, kini malah di jual.
Lahan yang yang di duga telah di jual oleh oknum PT. SPS itu adalah seluas
20 hektar kepada PT. Kapitol sebesar Rp 8,7 meliar," imbuhnya.
Selain itu, oknum PT. SPS di duga juga telah menjual lahan KITB seluas 15 hektar kepada oknum pt ori senilai 7.9 meliar. Oleh sebab itu, kita selaku masyarakat Siak bertanya tanya, Sebenarny lahan yang di bebaskan oleh pak arwin itu sebenarnya untuk apa. Dan untuk apa pulak pemerintah Kabupaten Siak saat ini menjualnya.
Ini aset daerah. Apa pun alasanya, mereka menjualnya, kita belum bisa menerimanya, Pemrintah Kabupaten Siak harus terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menilai pemerintah siak saat ini yang macam macam," pungkasnya.
Menurut informasi, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah.
Yang dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Ir. Hj. Robiati, MP Melalui skretaris T. Musa, SE, MH mengatakan, saya betu betul tidak tau tentang masalah KITB itu sebab itu bukan bidang saya, bisa jadi itu di BUMD Ekonomi kalau di BKD bisa jadi bidang Aset," jawab Sekretaris BKD Kabupaten Siak.
Selanjutnya Minggu (20/03/2022). awak media ini menghubungi Iwan Andrenika Rizani, SE, M.Si Melalui Via Seluler selaku Kabid Aset di BKD Kabupaten Siak, namun belum mendapat respon atau jawaban.
Belum ada kejelasan terkait KITB ini, yang berhak mengkalrifikasi Kebenaran ini adalah Instansi pemerintah terkait.*(Tim)
Tulis Komentar