Waw Diduga PAD Air Hitam Rugikan Petani Sawit, Membagun Desa Malah Dinikmati Oknum

PELALAWAN –(RS) Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, adalah salah satu desa yang mayoritas masyarakatnya memiliki penghasilan dari kebun kelapa sawit. Selain itu, dengan adanya pabrik kelapa sawit (PKS) PT Inti Indosawit Subur diwilayahnya, hal ini sangat mendukung perekonomian masyarakat petani sawit di desa Air Hitam.
Desa Air Hitam memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD), dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masyarakat, yang telah disepakati sebelumnya. Baik penjualan ke pabrik yang melalui DO KUD Air Hitam Jaya, maupun penjualan ke RAM Rekanan KUD yaitu CV Tanggon Ardhana di desa Air Hitam.
Dalam keterangan Masyarakat Desa, telah disepakati bersama oleh Pemerintahan desa (Pemdes) Air Hitam, BPD, Koperasi Unit Desa (KUD) Air Hitam Jaya, dan rekanan kerjasama KUD CV Tanggon Ardhana (Pengusaha Ram), beserta masyarakat. Tentang Peraturan desa (Perdes) Air Hitam bahwa, “setiap hasil penjualan TBS kelapa sawit masyarakat yang berasal dari Desa Air Hitam tanpa terkecuali, akan dipotong sebesar 25 Rupiah per kilonya. Dengan keterangan, 15 Rupiah sebagai jasa DO KUD, dan 10 Rupiahnya masuk sebagai PAD “. Bertujuan untuk membangun Desa.
Sikap kebersamaan masyarakat Desa Air Hitam yang telah menyetujui kesepakatan tersebut, patut di acungkan jempol. Mereka merelakan hasil kebunnya dipotong, agar dapat ikut serta membangun Desa mereka. Kesepakatan tersebut telah diberlakukan jauh beberapa tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat yang tergabung pada kelompok tani. Penjualan TBS mereka di kelola KUD, baik penjualan TBS ke pabrik, maupun ke RAM rekanan.
Dan bagi yang tidak tergabung pada kelompok tani, penjualan TBS mereka ke Agen, sebahagian nya ada yang dikelola oleh Asosiasi Amanah, dan juga ada yang menjual TBS nya ke RAM lain. Namun 10 Rupiah per kilonya, tetap dilakukan pemotongan untuk PAD Air Hitam, sehingga PAD Air Hitam mencapai puluhan juta perbulannya.
Setelah bertahun-tahun lamanya pengelolaan PAD Air Hitam, yang dilakukan oleh pemdes, akhirnya timbul bau tak sedap.
Berawal dari adanya tudingan terhadap rekanan KUD yaitu, RAM CV Tanggon Ardhana, yang dikatakan tidak transparan tentang laporan tonase yang masuk ke PAD setiap bulannya, sehingga mengakibatkan PAD Air Hitam terus menurun, bahkan minus. Benarkah ?
Berdasarkan kabar tersebut, tim media yang terdiri dari RiauTargetJurnalis.com, Corpnews.com dan eratv.id melakukan penelusuran tentang tudingan tersebut, agar memperolehi informasi lanjut tentang kebenarannya. Diawali dari Kades Air Hitam Tansi Sitorus, saat ditemui dikediamannya pada Rabu 16 Februari 2022 lalu.
Tansi Sitorus membenarkan adanya kabar tersebut. Dalam keterangannya, tonase penjualan buah kelapa sawit yang berasal dari Desa Air Hitam ini, sangat jauh sekali menurun, di bandingkan pada tahun 2006 lalu.
Di tahun 2006 penjualan buah sawit dari Desa Air Hitam ini, sudah mencapai 3000 ton perbulannya. Pada saat itu buah sawit masyarakat masih kecil-kecil. Pada bulan Januari 2022, laporan penjualan yang masuk menjadi PAD Air Hitam hanya 2700 ton.
“Sedangkan buah sawit terlihat banyak di RAM rekanan itu, banyak sekali. Buah darimana itu, kalo tidak buah dari Desa Air Hitam. 2 bulan ini PAD Air Hitam tekor, saya yang menutupi perbulannya sebesar 20 juta bayar gaji guru,” papar Kades Tansi Sitorus.
Lanjut kades, Oke lah, buah sawit dari luar banyak yang masuk ke RAM rekanan. Dulu pernah kami coba stop buah dari masyarakat Desa Air Hitam, tidak boleh masuk ke RAM rekanan.
Rekanan telihat kewalahan, hanya sedikit buah sawit yang masuk ke RAM dia. Bahkan, sempat dia mengatakan kepada saya, ” Kalau begini, saya tutup ajalah RAM saya,” tambah kades.
Di tempat terpisah, tim menemui Tuhamid, selaku ketua KUD Air Hitam Jaya. Keterangan Tuhamid kepada tim tentang berkurangnya tonase penjualan TBS warga yang masuk sebagai PAD Air Hitam melalui RAM rekanan, disebabkan oleh : Pertama, dengan banyaknya RAM saat ini. Ke dua, masyarakat ada yang menjual TBS nya, di luar RAM rekanan yang bekerjasama dengan KUD atau Pabrik.
“Hal ini mengakibatkan Pendapatan Asli Desa menurun. Sementara yang dihitung masuk sebagai PAD, hanya penjualan TBS ke RAM tekanan dan ke Pabrik saja, melalui DO KUD. Jadi hanya dua pintu,” jelas ketua KUD Tuhamid.
Tak sampai disitu, tim mendatangi pemilik RAM yang bernama Edi, tentang adanya kabar tudingan yang mengatakan, RAM rekanan itu tidak transparan terkait tonase penjualan TBS masyarakat Desa.
Masyarakat yang mana mengatakan saya tidak transparan. Sementara seluruh masyarakat Air Hitam itu tau, bahwa yang mencatat TBS yang masuk ke tempat saya adalah petugas Desa, dia mencatat setiap harinya buah yang masuk.
“Saya membayar berdasarkan laporan petugas Desa tersebut, dan laporan dari KUD, tidak pernah saya kurangi. Bahkan saya menyuruh pemdes mencatat sendiri, dan berikan laporannya kepada saya, saya bayar berdasarkan catatan mereka. 10 Rupiahpun, tidak pernah saya menguranginya,” tegas Edi pemilik RAM rekanan.
Tim mencoba untuk mendapatkan invoice penjualan TBS dari RAM tersebut, dan juga dari pabrik periode 01 s/d 31 Januari 2022, agar lebih jelas.
Lanjut tim juga menemui ketua Asosiasi Amanah Narno dan Agen Dona, juga lainnya yang menjadi sumber PAD Air Hitam. Untuk mengetahui benarkah adanya ke tekoran PAD Air Hitam tersebut senilai 20 jt per bulannya yang harus ditutupi oleh Kades Tansi Sitorus.
Setelah tim memiliki copy invoice penjualan TBS dan kwitansi lainnya sebagai setoran ke PAD Air Hitam, tim mendatangi Kantor Desa Air Hitam untuk mengetahui, “Seperti apa perhitungan yang dibuat oleh Pemdes dalam mengelola uang masyarakat yang menjadi PAD, dan apa saja kegunaan anggaran tersebut, sehingga harus menutupi kekurangan sebesar 20 jt per bulan.
Setelah diketahui, dalam rekapitulasi yang dirincikan Pemdes Air Hitam, jumlah tonase yang masuk menjadi PAD, tidak sesuai dengan yang tercatat pada invoice dan sumber PAD lainnya. Banyak sekali perselisihan. Hal ini dinilai adanya simsalabim oknum Pemdes, Rabu (2/3/2022).
Invoice dari pabrik mencatat, tonase periode 01 s/d 31 Januari 2022 berjumlah 1, 364, 983 kg. Rekapan desa hanya 971, 114 kg, raib 393, 869 kg. Dan dari jumlah tonase 971, 114 kg tersebut, diduga ada pemotongan lagi yang dilakukan oleh oknum Kades sebesar 5 rupiah per kilonya, sebagai fee Kepala Desa kata kades.
Dari 2 sumber yang masuk menjadi PAD, yaitu dari Pabrik dan RAM, untuk periode 01 s/d 31 Januari 2022 hanya tercatat sebagai berikut :
1. Pabrik, jumlah tonase 971,114 kg, dengan PAD sebesar Rp 9. 711. 140.
2. CV Tanggon Ardhana, Jumlah tonase 2.676.170 kg, dengan PAD sebesar Rp 26. 761. 700. Total PAD berjumlah Rp 36. 472. 840. Raib Rp 3.938.690.
Dari sumber PAD lainnya, seperti Asosiasi Amanah, Agen Dona dan kebun pribadi lainnya, tidak disertakan dalam catatan atau rekapitulasi perhitungan PAD setiap bulannya oleh pemdes. Sementara jumlah yang telah diketahui tim, mencapai puluhan juta setiap bulannya.
Dari jumlah tonase TBS yang masuk sebagai PAD setiap bulannya, berapakah yang dilaporkan sebagai APBDes, tanya jawab tim dengan Kades Tansi Sitorus. “Yang kami masukan sebagai laporan APBDes setiap bulannya hanya 300 ton” jawab Kades, sementara diperkirakan tonase mencapai 6000 ton.
Apa saja yang ditanggung dari anggaran PAD ini, Kades memberikan semua Copy rekapitulasi pengeluaran dari anggaran PAD di bulan Januari 2022, termasuk anggaran makan Bakso sebesar Rp 775. 000. Wajar, ketika tim menemui beberapa orang masyarakat Desa Air Hitam yang tidak bisa disebutkan namanya, mereka menyampaikan, “Tolong diluruskan masalah di desa kami,” harapan masyarakat.
Dari rekapitulasi, pengeluaran pokok yang ditanggung dari PAD setiap bulannya sebesar Rp 27, 825, 000 ditambah lagi pengeluaran yang tidak terduga.
Ternyata ini penyebabnya, berkurangnya PAD Air Hitam. Selain hilangnya jumlah tonase yang seharusnya terhitung masuk sebagai PAD Air Hitam, juga dari rekapitulasi pengeluaran PAD, diduga adanya pengelembungan anggaran, hal ini dinilai tidak sesuai regulasi dan sangat merugikan masyarakat petani sawit Desa Air Hitam. ***(Tim)
Tulis Komentar