Polsek Teluk Meranti Kembali Menyampaikan Maklumat Kapolda Riau

Riausindo - PELALAWAN, Polsek Teluk Meranti kembali menyampaikan maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Minggu (6/2/2022).

Giat tersebut dilaksanakan oleh dua personil Polsek Teluk Meranti.

"Sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja," ujar Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi melalui personil Polsek Teluk Meranti.

Ia berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Teluk Meranti.

"Selama giat berlangsung dilakukan, kondisi dalam keadaan aman dan terkendali," tandas Kapolsek *(Anto)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]