Tim PH Bagus Nilai Penyidik Sengaja Tak Tangkap DPO Perambah Kawasan TNTN

PH Bagus Indra Permana

PELALAWAN- Sidang kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), atas nama TSK Bagus Indra Permana als Indra kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan kamis (9/11/21) lalu.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU Terhadap eksepsi yang sudah disampaikan tim PH Bagus terhadap dakwaan yang sudah dibacakan hakim pada sidang seminggu sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua
Abraham Van Hollen Hoven Ginting SH,MH, hakim angggota 
Joko Ciptanto SH MH dan 
Sev Netral Harapan Halawa SH MH, 

Dalam persidanganeksepsi yang disampaikan oleh PH Bagus, di tolak JPU secara keseluruhannya. 

Seusai sidang juru bicara bicara PH Bagus Indra, Farten Hario SH, MH, kepada media mengatakan dalam kasus ini merasa kecewa, apalagi melihat alur peristiwa, menganggap klien mereka korban dari kepentingan seseorang.

"Klien kami hanya korban, otak pelaku dan yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ini adalah DPO" ujarnya.

Selanjutnya Farten juga menyampaikan, dari beberapa sumber dan orang yang dapat dipercayai ada indikasi pihak penyidik ?? tidak serius mencari DPO, karena DPO yang tetapkan tidak pernah lari dan tetap berada di kediamannya.

"Kita menilai peyidik tidak serius , bahkan ada indikasi sengaja tidak menahan DPO, sehingga klien seperti  di tumbalkan dalam perkara ini" 

Sebelumnya Bagus, di dakwakan telah melakukan tindak pidana mengolah kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) Resort Lancang Kuning Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada 05 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib.*** ( Nto)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]