Ini Hasil Kesepakatan FMTK dengan PT. Serikat Putra.

Pelalawan RS - Setelah Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan ( FMTK) memblokir jalan desa yang di lewati oleh mobil operasional perusahaan PT Serikat Putra, Kamis, (25/10/18).
Akhirnya Pihak Perusahaan menemui massa aksi dan mengajak perwakilan untuk melakukan mediasi di Aula pertemuan PT. Serikat Putra.
Mediasi antara perwakilan FMTK dengan pihak perusahaan ini dihadiri oleh Kapolsek Bunut, dan Babinsa.
Dalam mediasi, Koordinator Umum, Khosni Mubarak, mengatakan, sebenarnya apabila pihak perusahaan ada etikat baik dalam menanggapi permasalah yang kita sampaikan, mungkin tidak akan ada aksi seperti ini. Sebab, sebelumnya kita juga sudah pernah melakukan pertemuan membahas masalah ini, namum pihak perusahaan tidak mau membuka diri untuk melakukan penyelesaian.
"Jadi kita sudah cukup sabar, semua jalur sudah kita tempuh dan inilah jalan terakhir yang mesti sama-sam kita tempuh, semoga dengan jalan ini semua persoalan yang terjadi terselesaikan", harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majlis Tinggi Hukum Adat Petalangan, Arifin S.Ip, juga menyampaikan, sebenarnya pada bulan juli 2017 kita sudah melakukan kesepakatan bahwa pihak perusahaan mau membina kebun masyarakat dan lain sebagainya tetapi setelah setahun berjalan informasi ini tidak ada lagi kami terima seakan - akan kami masyarakat yang tergabung dalam 13 desa satu kelurahan di permainkan oleh perusahaan.
" oleh sebab itu, setelah melakukan rapat pada tanggal 23 kantor camat Bandar Petalangan kami memutuskan pada tanggal 1 Agustus 2018 untuk menemui pihak perusahaan yang berada di Jakarta menyampaikan 7 persoalan salah satunya
PT. Serikat Putra tidak ada niat baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, ini di buktikan tidak adanya kebun plasma untuk masyarakat dan tidak mau menerima TBS masyarakat", terangnya.
Selanjutnya, beberapa minggu kami menunggu tidak juga ada keseriusan dari managemen perusahaan untuk menanggapi beberapa tuntutan kami tersebut.
" Seandai sebelumnya ada niat baik pihak perusahaan serius menanggapi, mungkin tidak terjadi hal seperti ini", pungkas Arifin.
Dari Pihak Perusahaan, AMA -3, P. Siagian di dampingi oleh EM-LRE, Mahardi Noer, menanda tangani kesepakatan setelah melakukan mediasi di antaranya, sebagai berikut.
1. Pihak management PT Serikat Putra akan mendatangkan pihak management PT Serikat Putra yang bisa memutuskan persoalan tuntutan masyarakat 13 desa satu kelurahan dengan jangka waktu 14 hari.
2. Jika Dalam waktu yang telah di sepakati pihak management PT Serikat Putra masih ingkar maka penutupan jalan di laksanakan kembali sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Setelah di tandatangani oleh kedua pihak dan di ketahui kapolsek Bunut, Ben Hardi, SH, Camat Bandar Petalangan di sakilo oleh Sekcam Zakirman, SH, Danramil Bunut di wakili oleh HA. Simanjorang, Massa membubarkan aksi.***(ang).
Tulis Komentar