Kasus Korupsi Sidang BUMD Tuah Sekata Pelalawan Disidangkan.

PELALAWAN - RS Kasus dugaan tindak pidana korupsiBUMD Tuah Sekata Pelalawan terhadap tersangka Afrizal, 
mulai disidangkan. Sidang dilaksanakan Jumat ( 11/6/21). Bertempat di Pengadilan  Tipikor  Pekanbaru Riau.

Demi kepentingan hukum dalam sidang tersebut juga terlihat hadir empat pengacara tersangka Afrizal yaitu,  Andriadi, S.H, Firdaus S.Ag.SH, MH , Jon Hendri, S.H dan Qhoinul Mustakim, S.H.

Agenda sidang pertama tersebut  pembacaan dakwaan yang dibacakan lansung oleh Jumieko, SH, di dampingi Senator Boris Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Seusai pembacaan dakwaan,  juru bicara  kuasa hukum tersangka, Andriadi, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan  mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

" Kami atas nama tim penasehat hukum tersangka Afrizal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena ini perlu kecermatan,ketelitian dan kejelasan lagi sebab nilai kerugian negara yang di sangkakan terhadap klien kami tidak sedikit yaitu 3,8 Miliar," ujarnya.

Selain itu hal yang paling penting atas nama hukum dan undang undang, tim kuasa hukum meminta majlis hakim untuk mengeluarkan tersangka Afrizal dari tahanan demi hukum, karena penasehat hukum penahanan terhadap AF tidak sah.

"hingga saat ini, terdakwa kami tim kuasa hukum terdakwa dan juga keluarga belum ada penerima surat perpanjang penahanan tersangka , sementara sesuai dengan surat perintah penahanan Jaksa Penuntut Umum berakhir 9 Juni 2021." Tegas Andi.

Sesuai dengan permohonan tim Penasehat hukum terdakwa, majlis akhirnya menyampaikan setuju dan terhadap permohonan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan majelis hakim akan mempelajari lebih lanjut, sehingga sidang ditunda pekan depan akan di lanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim PH Afrizal.***(J/Nto)


Editor Aprianto



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]