Kejati Riau menyatakan Plt Kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka ambruknya turap di Danau Tajwid.

PELALAWAN - ( RS ) Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau akhirnya mengumumkan, pihak yang bertanggung jawab atas ambruknya turap pada Danau Tajwid di Pelalawan. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD Rizal, Plt kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2/2021) kemarin. Selain Plt Kadis PUPR juga ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda.

Ditetapkan 16 Februari atas dugaan melakukan pengerusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Rabu (17/2/2021).

Diketahui, pihak penyidik sebelumnya telah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan tersebut, dan ini dilakukan pada Januari lalu.

"Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu," tuturnya.

Informasi tambahan, turap ini dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Ditempat terpisah Plt Kepala dinas PUPR Pelalawan MD Rizal kepada Riauterkini.com, mengakui sudah mengetahui penetapan tersangka diriya terkait robohnya turap danau tajwid ini.

" Ya saya sudah tau, namun menurut kita ini bukan adalah ranah Pidana Umum pengrusakan, jadi tidak seperti apa yang di hebohkan," ujarnya.

Lanjut MD, terkait persoalan ini dirinya menghargai keputusan tersebut, menghormati lembaga yang sudah melakukan peneyelidikan terhadap persoalan ini.

" Kita hormati dan kita ikuti aja proses hukum yang berlaku," tambahnya*** 


Sumber Berita : RTC



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]