Kejari Pelalawan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Penyidikan, TSK Segera Diumumkan

Riausindo, PELALAWAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan. Kasus ini mencakup penyaluran pupuk bersumber dari APBN selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024, di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Pelalawan.

Keputusan tersebut diambil usai dilakukan ekspose perkara pada Rabu (16/4/2025) melalui telekonferensi bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan jajaran.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan No: Print–3/L.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Penyelidikan awal mengungkap adanya dugaan kuat penyimpangan dalam proses distribusi pupuk subsidi dari distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tim Pidsus Kejari Pelalawan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan tindak pidana korupsi.

“Atas dasar hasil ekspose dan bukti yang ditemukan, penyelidikan resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, usai ekspose di Pangkalan Kerinci.

Azrijal menegaskan bahwa Kejari Pelalawan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) akan segera diterbitkan.

"Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi hak petani dan menyelamatkan keuangan negara," ujar mantan Kajari Lembata yang berasal dari Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Penyaluran pupuk subsidi tersebut berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2019: Rp43,5 miliar

Tahun 2020: Rp45,6 miliar

Tahun 2021: Rp31,5 miliar

Tahun 2022: Rp12,8 miliar

Tahun 2023: Rp1,1 miliar

Tahun 2024: Rp907 juta

Hingga saat ini, Kejari Pelalawan telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi ini.

“Insya Allah, setelah penandatanganan Sprindik, kami akan segera menggelar ekspose penetapan tersangka,” pungkas Azrijal.*** RG.


 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]