Polsek Pangkalan Kuras Kembali Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Polsek Pangkalan Kuras di Lokasi Sosialisasi

PELALAWAN, RS - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (30/1/2021).

Dalam Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ,Riau.

Kali ini, dilaksanakan oleh personel regu Iunit kecil lengkap (UKL) V Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin Panit I Shabara Iptu Haris bersama beberapa personil Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini adalah tentang pencegahan Karhutla. Tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Dengan tujuan dapat menanamkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan lingkungan, sehingga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Dalam sosialisasi, personel Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

"Hal ini supaya masyarakat dapat memahami sanksi dan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," harapnya.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras bebas dari asap kebakaran hutan maupun lahan," tutup Kompol Ahmad.***(Anto).

Redaktur : Aprianto



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]