Pungut Uang Seragam, Pihak SMP 1 Pangkalan Kerinci Di Tuding Lakukan Pungli

Pelalawan RS- Adanya pengakuan dari Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Drs. Abu Tohir bahwa pihaknya ada menerima biaya pengadaan pakaian seragam siswa-siswi untuk tahun ajaran baru 2020 dari masing-masing orang tua murid menuai tudingan telah melakukan pungli.
Apapun alasan merujuk aturan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nom 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, itu jelas melanggar aturan. Pungli dalam PPDB jelas tidak diperbolehkan. Yang mana, calon peserta didik hanya berkewajiban mengeluarkan uang bulanan, bukan biaya masuk.
Sebelumnya kepada sejumlah media Kepsek SMP 1 Pangkalan Kerinci, menyampaikan, Biaya pengadaan pakaian seragam Sekolah ini, diterima oleh Tengku Nuriati (Guru) di SMPN 1 Pangkalan Kerinci, setelah adanya hasil Rapat Komite bersama ratusan Orang Tua Murid Kelas VII.
"Rapat Komite dengan seluruh orang tua murid pada tanggal 14 Juli 2020 itu di ruang Labor SMPN 1 Pangkalan Kerinci, sudah mendapatkan suatu kesepakatan bersama bahwa untuk pakaian seragam sekolah diserahkan orang tua murid kepada Komite," jelasnya.
Hasil dalam rapat orang tua murid bersama Komite sekolah SMPN 1 Pangkalan Kerinci tentang pakaian seragam sekolah itu, sudah disepakati bersama.
"Rapat digelar 2 kali, terakhir pada hari selasa 14 Juli 2020, dan secara bulat pengadaan pakaian seragam sekolah siswa-siswi diserahkan ke Komite," jelasnya.
Namun anehnya terkait persoalan ini Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan M Zalal Mpd. Saat di konfirmasi Riausindo.com Kamis ( 23/7/2020) terkait persolaan ini mengaku tidak ikut campur dan terlibat.
" Kita tak ikut urusan itu, itu kesepakatan komite dengan walimurid di sana ya. " Singkatnya. ( Jcr)
Tulis Komentar