Masyarakat Siak Tuntut Hak dan Keadilan Atas Penyerobotan Lahan Oleh PT Duta Swakarya Indah

Siak RS - Berdasarkan Hearings 16 Desember 2019 beberapa waktu lalu digedung DPRD Siak, masyarakat tuntut hak dan keadilan  atas  penyerobotan lahan miliknya  dan meminta perusahan PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI) mengembalikan lahan mereka,  permasalahan sengketa cukup lama sejak tahun 2006  maka Legislatif Siak mengupayakan membentuk Pansus dalam penyelesaian sengketa lahan. 

 Rapat hearings di DPRD Siak yang di hadiri oleh dinas terkait Pemda Siak, Perwakilan Perusahaan PT.DSI,  masyarakat dari tiga  Kecamatan yaitu Kecamatan Mempura, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, serta dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional, rapat dipimpin  langsung oleh bapak Sujarwo komisi dua DPRD Siak.

Penjelasan bapak Raflen mantan RK di Desa Kampung Tengah kepada Cyberone mengatakan pihak perusahaan tidak punya niat untuk menyelesaikan  permasalahan lahan  yang bersengketa,  bahkan melakukan intimidasi bahkan kriminalisasi pada masyarakat, dalam penyelesaian ini  Raplen berharap  Pemda berserta legislatif tegas  dalam menyikapi penyelesaian  penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan. Dan seharusnya  perusahaan tunduk kepada syarat dan ketentuan dalam surat Keputusan Bupati Siak Nomor:284/HK/KPTS/2006, yang mana jika terdapat tanah milik masyarakat baik dalam penguasaan perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, agar penyelesaian nya secara langsung dengan pihak-pihak dalam bentuk musyawarah atau kesepakatan dalam kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun hal ini tidak di indahkan.

Dalam Hearings Raflen masyarakat Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura menjelaskan bahwa dari tahun 1999 kami berkecimpung di lahan tersebut menguasai lahan dan berkebun karet, dalam hal ini kami awalnya menolak PT.DSI yang tidak mau mengikuti prosedur yang ada di desa.   mengambil lahan kami secara paksa padahal lahan sudah di tanam dengan tanaman karet yang di batasi oleh parit. Kemudian oleh PT.DSI diganti dengan kanal besar dan tanaman tersebut dimusnahkan. Dan dalam hal ganti rugi lahan masyarakat hanya  berdasarkan KTP bukan berdasarkan surat tanah, sampai saat ini permasalahan dengan masyarakat belum selesai karena masih banyak lahan yang sah pemiliknya tidak diganti rugi.Harapan masyarakat Kampung Tengah berharap lahanya kembali dah PT.DSI dikeluarkan saja dari Siak.

Dalam hering diungkap bahwa PT.DSI tidak memiliki HGU dikarenakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:17/Kpts-II/1998 bahwa sudah kadaluarsa dan Keputusan Bupati Siak Nomor:284/HK/KPTS/2006 Tentang Surat Pemberian Izin Lokasi bertentangan dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:17/Kpts-II/1998 yang menyatakan "Apabila PT.Duta Swakarya Indah (DSI) Tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak di terbitkannya keputusan ini, maka pelepasan Kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan". 

Penjelasan dari Bapak Aliyasak Dinas Perkebunan Kabupaten Siak,sejak izin usaha perkebunan diterbitkan tahun 2009 kepada PT.DSI maka perusahaan wajib melapor 6 bulan sekali kepada dinas terkait, namun hal ini tidak di lakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2013 hingga saat ini.Dan dinas telah melakukan beberapa kali peneguran bahkan diabaikan.

Dalam hal ini Komisi II DPRD Kabupaten Siak  membentuk Tim Panitia Khusus  dalam upaya penyelesaian permasalahan sengketa PT.DSI dengan masyarakat agar tidak berlarut-larut. ( eri)

 

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]