Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pria di Sei Putih, 18 Paket Sabu Disita
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kampar.
KAMPAR, Riausindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AN (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 3,43 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Dusun III, Desa Sei Putih. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut,” kata IPTU Rifles Bagariang.
Saat melakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan AN sedang duduk di samping rumah warga di kawasan Dusun III, Desa Sei Putih. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga yang berada di samping tembok rumah warga. Dompet tersebut diduga disimpan oleh pelaku dan berisi 18 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil bermotif bunga,” ungkap Rifles.
Ketika diinterogasi, AN mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mendalami asal-usul narkotika yang disita serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rifles Bagariang.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh asal barang haram yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.
( Nurhayati )
Tulis Komentar