Sejumlah Tokoh Muda Pelalawan Desak Aparat Tahan Direktur PT SSS

Pelalawan RS - Perusahaan perkebunan sawit, PT SSS, menjadi tersangka korporasi di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kabupaten Pelalawan Riau . Polisi menetapkan tersangka ke PT SSS karena di duga lalai mengawasi lahan mereka beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini belum ada seorangpun dari  pihak PT SSS yang di tetapkan tersangka apalagi di tahan. Menyikapi persoalan ini sejumlah tokoh muda Pelalawan mendesak pihak berwenang kiranya menahan Direktur PT SSS,  Sebab secara Korporasi dirinya bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

" Jika dilakukan pembiaran, ini akan berakibat fatal. Akan menjadi contoh oleh korporasi lain, menilai persoalan karlahut ini sepele, sementara ancaman asap sudah sangat merusak udara di Riau ini" Ujar Said Abu Syofyan salah seorang tokoh muda Pelalawan saat bebincang dengan Riausindo.com Senin (26/8/19).

Selanjutnya Sayed yang juga ketua LSM PENA kabupupaten Pelalawan Mendesak Kapolda Riau untuk menahan Direktur PT SSS yang sudah di tetapkan Tersangka semenjak 9 Agustus 2019 lalu.

"Kami juga mendesak Pemerintah kabupaten Pelalawan, untuk meninjau ulang,  jika perlu  mencabut izin operasional PKS PT SSS dikerenakan posisi lahan HGU PT SSS sudah masuk dalam katagori perusak lingkungan. " Ujarnya.

Sebelumnya Pihak Kepolisian melalui  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri sudah menyampaikan status tersangka PT SSS Secara Korporasi.
"Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," Ujarnya. (Jcr)

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]