Diduga Setubuhi Anak Kandung, Pria 41 Tahun Dibekuk Polres Bengkalis di Jambi
BENGKALIS, Riausindo.com – Pelarian S (41), pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, berakhir di Provinsi Jambi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa korban merupakan anak kandung terduga pelaku.
Dugaan perbuatan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Keluarga kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan S di Provinsi Jambi.
Pada Senin (21/9/2026), tim bergerak menuju Jambi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.
Dari rangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan S.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penindakan pada Rabu dini hari. S berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
AKP Yohn Mabel menegaskan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar