Residivis Penggelapan Ranmor Diciduk Polsek Payung Sekaki, Terungkap Sudah Enam Kali Beraksi
PEKANBARU, Riausindo.com — Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pulang berujung pidana. Seorang pria bernama GAL alias Gilang (26), warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga.
Gilang yang disebut merupakan residivis diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Ahmad Suwardi (60) sedang berada di teras rumahnya di Jalan Pemudi Gang Aman, Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki.
Gilang kemudian datang menemui korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2025 dengan nomor polisi BM 4678 ACJ. Alasannya, sepeda motor tersebut hendak digunakan untuk pulang ke rumah.
Korban yang mengenal Gilang kemudian menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi, S.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
"Setelah laporan diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan Gilang di Jalan Serayu dan langsung melakukan penangkapan," ujar IPDA Riski.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Gilang mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut. Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di satu perkara, dalam pemeriksaan polisi, Gilang juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan lainnya di 6 (Enam) lokasi. Di antaranya sepeda motor Beat di kawasan Gg Aman.
Selain itu mobil Grandmax di Jalan Riau, sepeda motor Nmax di wilayah Bagan Siapi-api/Bangko Pusako, Honda PCX di Jalan Riau, Honda Beat di Perumahan Cendara, Kecamatan Kulim, serta Honda Scoopy di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan Gilang dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam perkara yang dilaporkan Ahmad Suwardi, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”, tegas Riski.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar