Kapolda Riau Tegaskan Green Policing:Tangkap Pelaku Saja Tak Cukup, Ekosistem Rusak Wajib Dipulihkan
PEKANBARU, Riausindo.com — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penanganan kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Ekosistem yang rusak akibat kejahatan lingkungan juga harus dipulihkan.
Pesan itu disampaikan Herry saat memberikan kuliah umum di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Sekitar 500 mahasiswa mengikuti kuliah umum bertajuk “Policing, Data & Ecological Security” tersebut.
Herry mengatakan perubahan ancaman keamanan membuat kepolisian harus memperluas cara pandang. Keamanan publik tidak bisa lagi hanya dilihat dari persoalan kriminalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan ekologis.
Menurutnya, kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, perlindungan manusia harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem.
Paradigma tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan Green Policing di Polda Riau.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku. Lingkungan yang rusak juga harus dipulihkan. Restorasi harus menjadi bagian dari keberhasilan penegakan hukum,” kata Herry.
Ia menjelaskan, Green Policing dijalankan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, represif dan restoratif.
Pendekatan preventif dilakukan dengan edukasi, sistem peringatan dini atau early warning, patroli, pemanfaatan data serta peningkatan partisipasi masyarakat. Sementara pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Adapun pendekatan restoratif diarahkan untuk memastikan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja, melainkan menjadi bagian dari proses pemulihan.
Herry mencontohkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Menurutnya, persoalan Karhutla membutuhkan pendekatan yang jauh lebih luas daripada sekadar memadamkan api.
Data klimatologi dan hidrologi, teknologi, patroli lapangan, intervensi sosial, kebijakan lingkungan serta penegakan hukum harus dipadukan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
Di hadapan mahasiswa, Herry juga menekankan pentingnya perubahan dari pola response menuju anticipation. Polisi harus mampu menggunakan data untuk membaca potensi ancaman sebelum menimbulkan korban maupun kerugian.
Namun, ia menegaskan keamanan ekologis bukan pekerjaan kepolisian seorang diri.
“Police tidak sama dengan policing. Keamanan publik bukan hanya tugas polisi, tetapi proses yang melibatkan banyak aktor. Pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan dan masyarakat harus menjadi bagian dalam menciptakan keamanan,” ujarnya.
Karena itu, Herry mendorong perguruan tinggi mengambil peran lebih besar. Kampus dinilai memiliki kekuatan riset dan keilmuan yang dapat membantu kepolisian merumuskan kebijakan berbasis bukti.
Ia berharap Universitas Hang Tuah Pekanbaru dan Polda Riau dapat memperkuat kolaborasi melalui penelitian, pengukuran dan evaluasi dampak program Green Policing.
Sementara itu, Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru Prof. Ns. Lita mengatakan pihaknya berkomitmen mempertemukan mahasiswa dengan praktisi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Menurutnya, kolaborasi bidang hukum, komunikasi, kesehatan dan teknologi informasi diperlukan untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Yayasan Universitas Hang Tuah Pekanbaru Zainal Abidin menambahkan, perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan data membawa peluang sekaligus tantangan. Mahasiswa dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis agar mampu memahami pemanfaatan data secara tepat, bertanggung jawab dan sesuai hukum.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar