Dini Hari Digerebek, 5,25 Gram Ekstasi Disita Satresnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS,(Riausindo.com) – Suasana dini hari di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendadak digerebek polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 5,25 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah, yakni RI (38) dan SM (25), setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga ekstasi berwarna kuning. Dua paket ditemukan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari.
Selain ekstasi, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih serta tiga unit telepon genggam, masing-masing Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 warna pink.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran E.
Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan keduanya negatif Methamphetamine dan Amphetamine. Meski demikian, keduanya bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan Polres Bengkalis terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui program P4GN. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar