Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 44 Tahun, Sabu 3,61 Gram Disita di Talang Muandau

BENGKALIS, (Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial Z (44) ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat seorang pria berinisial AJ.

Penangkapan Z dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan terhadap AJ yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

“Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z,” ujar AKP Tidar.

Saat rumah tersebut digeledah, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 3,61 gram. Satu paket ditemukan di dalam dompet kecil warna biru yang berada di saku celana, sedangkan paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna abu-abu yang disimpan di lemari pakaian.

Polisi turut menyita sejumlah plastik klip bening kosong, dua dompet, satu unit telepon genggam warna hitam serta satu celana pendek.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan D dan menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tak berhenti pada barang bukti, hasil tes urine Z juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Z dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]