Tambang Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Parit Baru, Warga Soroti Pengawasan Aparat
KAMPAR,(Riausindo.com) — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Sejumlah titik tambang disebut masih beroperasi dan menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Informasi tersebut disampaikan warga setempat pada Sabtu (22/8/2026). Menurut warga, aktivitas tambang di kawasan Simpang Tiga Putri, Desa Parit Baru, bahkan mendapat dukungan dari sebagian masyarakat sekitar.
“Di sini banyak yang pro terhadap adanya aktivitas penambangan. Salah satu pemilik tambang ilegal itu R,” ujar seorang warga.
Warga tersebut menyebut hanya sebagian kecil masyarakat yang menolak keberadaan aktivitas tambang. Lokasi yang dimaksud berada dari arah samping Rumah Makan Tiga Putri, kemudian lurus hingga bagian paling ujung kawasan.
“Lokasinya berdekatan dengan tambang ilegal yang dulu pernah disegel polisi di Dusun III Desa Kualu. Tapi di sini ada banyak titik-titik lokasi,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin. Terlebih, sebelumnya aparat gabungan Polri dan TNI telah melakukan penyegelan terhadap dua lokasi tambang ilegal di Dusun III, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada 20 Mei 2026.
Saat itu, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penindakan bersama unsur TNI dan masyarakat. Aparat juga menegaskan aktivitas tambang di aliran sungai merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin pemerintah.
“Tambang-tambang yang ada di aliran sungai semuanya merupakan tambang ilegal. Karena tidak ada pemerintah yang mengeluarkan izin,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Kini, keberadaan sejumlah titik tambang yang kembali disorot di Parit Baru menjadi pekerjaan rumah bagi aparat terkait. Pemeriksaan lapangan dan kepastian status perizinan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau justru kembali membuka praktik pertambangan tanpa izin.
( Ocu Ad/Nurhayati )
Tulis Komentar