21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Pria 47 Tahun Diciduk Polisi
BENGKALIS,(Riausindo.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RE (47) dan menyita 21 paket diduga sabu dari tangannya.
RE diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan RE dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 21 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, RE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kini memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Saat ini RE beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal-usul 21 paket diduga sabu tersebut serta memburu pemasok yang disebut tersangka.
Polsek Mandau menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi bagian dari komitmen P4GN. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkoba kepada kepolisian melalui Call Center 110.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar