Kapolda Herry Gaungkan Green Policing di IMT-GT: Jaga Alam Demi Selamatkan Masa Depan
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara pada Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026), di hadapan kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, serta Thailand.
Dalam paparannya, Herry memperkenalkan konsep Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi ekosistem, dan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, konsep tersebut lahir dari pengalaman Polda Riau menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang terus berulang, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.
Kapolda menjelaskan, selama ini penegakan hukum memang berhasil membawa pelaku kejahatan lingkungan ke meja hijau. Namun, langkah tersebut belum mampu memutus siklus kerusakan alam yang terus terjadi setiap tahun.
Ia menilai, kejahatan lingkungan memiliki dampak yang jauh lebih luas karena kerusakan ekosistem tidak otomatis pulih hanya dengan menghukum pelakunya.
"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi tidak serta-merta memulihkan ekosistem yang telah rusak. Ketika sungai tercemar atau hutan hilang, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan masyarakat dan generasi berikutnya," tegas Herry.
Ia menambahkan, lemahnya kondisi lingkungan akan berbanding lurus dengan meningkatnya ancaman terhadap keamanan, mulai dari banjir, konflik sosial, hingga hilangnya sumber kehidupan masyarakat.
Atas dasar itu, Polda Riau mengembangkan Green Policing sebagai strategi pencegahan yang melibatkan seluruh elemen. Pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan hingga masyarakat diajak membangun kolaborasi dalam menjaga lingkungan.
Menurut Herry, persoalan lingkungan bukan karena minimnya institusi yang bekerja, melainkan lemahnya sinergi antarpihak. Sebagai contoh, Herry mengungkapkan penanganan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi tidak berhenti pada operasi penegakan hukum.
Setelah penindakan dilakukan, Polda Riau bersama berbagai pihak melanjutkannya dengan program restorasi berupa penanaman pohon, pemasangan tanda perlindungan lingkungan, kampanye edukasi, hingga mendukung langkah pemerintah daerah memulihkan kawasan yang rusak.
Menutup paparannya dalam forum internasional tersebut, Kapolda Riau mengajak seluruh peserta IMT-GT menjadikan perlindungan lingkungan sebagai investasi keamanan masa depan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan kota hijau hanya dapat dicapai jika pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian alam.
"Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam, tetapi melindungi masa depan masyarakat. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," pungkas lulusan Akpol 1996 tersebut.
( Cu Ad )
Tulis Komentar