Puntung Rokok Bakar 5 Hektare Hutan di Inhu, Polisi Tetapkan Pria 35 Tahun Jadi Tersangka
INDRAGIRI HULU,(Riausindo.com) – Kelalaian yang tampak sepele berujung petaka. Hanya karena membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar yang mengering, seorang pria berinisial AF (35) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) dan pertama kali diketahui setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan dari masyarakat mengenai kobaran api yang muncul di kawasan hutan tersebut.
Mendapat informasi itu, personel kepolisian bersama petugas terkait segera bergerak ke lokasi dan mendapati api masih berkobar hebat hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat anggota tiba di lokasi, api masih menyala dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare," ujar AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).
Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu melalui olah tempat kejadian perkara, pemasangan garis polisi, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AF sebagai orang yang diduga menjadi penyebab munculnya kobaran api.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat beristirahat, ia menyalakan rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak-semak yang telah mengering akibat cuaca panas.
Tak lama kemudian, api muncul dan dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan. Bukannya berusaha memadamkan kobaran api, AF justru meninggalkan lokasi.
"Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan," jelas Kapolres.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik membawa tersangka kembali ke lokasi guna memperagakan titik awal munculnya api.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup.
AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sumber api sekecil apa pun dapat memicu bencana besar, terlebih di tengah musim kemarau yang membuat vegetasi mudah terbakar.
"Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat," tegas Akmadi.
Ia menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengintensifkan patroli, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
"Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama", pungkasnya.
Ia menegaskan, melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau berkomitmen mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.
( Cu Ad )
Tulis Komentar