7 Kg Sabu Dikubur dan Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

BENGKALIS, (Riausindo.com) – Upaya jaringan pengedar narkotika menyembunyikan sabu di dalam tanah dan kebun sawit akhirnya terbongkar. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) berhasil diringkus bersama tujuh bungkus besar sabu yang disimpan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7). 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN sesuai ciri-ciri yang diperoleh saat berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. 

Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RM yang juga tinggal di desa tersebut.

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat menggerebek rumah RM. Saat petugas datang, RM sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Namun upaya melarikan diri gagal setelah aparat berhasil mengejar dan menangkapnya.

Pemeriksaan terhadap RM membuka fakta baru. Polisi kemudian menyisir dua lokasi yang ditunjukkan tersangka dan menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus lainnya disembunyikan di area kebun sawit di belakang rumah. 

Seluruh barang bukti yang diduga sabu itu memiliki berat total sekitar 7 kilogram dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kombes Putu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan RM, seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu penyidik. 

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok, jalur distribusi, hingga aliran dana hasil bisnis haram tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kombes Putu.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]