Digerebek di Pinggir Jalan, Diduga Pengedar Sabu 6,81 Gram di Tapung Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti sabu

KAMPAR, (Riausindo.com) – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung kembali digulung Tim Opsnal Reskrim PolsekTapung Polres Kampar. 

Seorang pria berinisial LAH (49), warga Desa Sungai Putih, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung saat berada di pinggir Jalan Garuda Sakti Km 13, Desa Karya Indah, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkotika di Desa Karya Indah. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial, yang menugaskan Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama tim melakukan pengintaian di lokasi.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku", ujar Kapolsek.

Saat ditemukan berada di tepi Jalan Garuda Sakti Km 13, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. 

Dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

"Dalam pemeriksaan awal, LAH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya", tambahnya.

Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC dengan sistem "tempel" atau diletakkan di pinggir Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

"Pengakuan itu kini menjadi bahan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi", ungkap Kompol Bambang.

Kompol Bambang menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan aktivitasnya telah meresahkan masyarakat. 

Karena itu, Polsek Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga terus memburu pemasok yang disebutkan pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.

"Atas perbuatannya, Lah dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tegas nya. 

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Riau.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]