Berdalih Kerjasama Iklan, Berujung Pemerasan; Pria di Pekanbaru Dijerat Pasal Berlapis
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Seorang tersangka berinisial (LY) kini telah ditahan setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih kerja sama iklan dan mengancam akan mempublikasikan pemberitaan yang merugikan korban.
Kasubnit IV Fidusia Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Soltar Hutabarat, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan terungkap, korban yang merupakan seorang ASN di Pemko Pekanbaru sempat diberitakan, kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari media.
"Pelaku selanjutnya menawarkan "kerja sama iklan" sebagai jalan keluar agar persoalan yang dihadapi korban tidak berlanjut, disertai permintaan uang sebesar Rp35 juta", ujar Soltar.
Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon seluler berisi percakapan antara pelaku dan korban, rekening koran, serta bukti aliran dana.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan uang yang diterima diduga dikuasai langsung oleh tersangka melalui rekening dan fasilitas perbankan yang berada dalam kendalinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 483 KUHP dan Pasal 492 KUHP, yang masing-masing diancam pidana maksimal 4 tahun penjara, terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lain yang disangkakan dalam perkara tersebut.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap berikutnya ",jelas nya.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan media atau profesi tertentu untuk meminta sejumlah uang dengan dalih menghentikan pemberitaan.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar