Dua Bandar Narkoba Kampung Dalam dan Jalan Kopi Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi hingga Etomidate
Pelaku dan barang bukti sabu
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Pekanbaru kembali memakan korban. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkotika yang selama ini diduga mengendalikan peredaran barang haram di kawasan Kampung Dalam dan Jalan Kopi (Pangeran Hidayat), dalam operasi terpisah yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menyita ratusan pil ekstasi, puluhan paket sabu siap edar hingga catridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 154 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo, 33 paket sabu dengan berat kotor 7,94 gram, serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kopi, tempat polisi berhasil meringkus JL, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka disebut telah beberapa kali lolos saat hendak ditangkap.
Dari dua rumah yang digunakan JL, petugas menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla, serta serbuk diduga ekstasi, alat pendukung peredaran, dan uang hasil penjualan.
Pada hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan berhasil membekuk JN di kediamannya. Dari lokasi itu, polisi menyita 33 paket sabu siap edar, satu catridge diduga berisi etomidate, telepon genggam, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN merupakan bandar dan pengedar sabu yang menguasai jaringan di kawasan Kampung Dalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap, JN memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial HB, sementara JL mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR. Ketiga pemasok tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Tulis Komentar